Partai Berkarya Kubu Muchdi PR Daftarkan Kasasi
Minggu, 19 September 2021 - 18:01 WIB
JAKARTA - Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono tengah menyiapkan upaya hukum lanjutan yakni, kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan gugatan kubu Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto terkait hak atas Partai Berkarya. Tommy menang banding atas Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah mengatakan, tim hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto. “Putusan tersebut tidak ada pengaruh apapun karena secara resmi Jumat kemarin tim. Hukum telah mendaftarkan Kasasi. Itu artinya belum incraht,” kata Fauzan, Minggu (19/9/2021).
Menurutnya, putusan tersebut tidak memengaruhi struktur organisasi partai. Menurutnya, program-program partai terus berjalan seperti biasa. Bahkan, kepengurusan AMPB di bawah komando Fauzan semakin solid. “Biasa aja keputusan PT TUN tidak memengaruhi apa pun, kita akan terus cari keadilan di tingkat selanjutnya. Kita lihat putusan akhirnya nanti. Bahkan kami baru saja melakukan pelantikan organisasi sayap Angkatan Muda Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan,” kata Fauzan.
Fauzan yakin, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR tetap yang sah. Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020. “Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya,” ujar Fauzan.
Senada, Kabid Humas AMPB Ayu Aulia menegaskan, putusan PT TUN tidak memengaruhi kader Partai Berkarya di bawah Komando Muchdi PR. Bahkan di daerah tetap menjalankan program-program partai agar semakin dikenal masyarakat luas. “Kader di daerah juga tetap jalankan programnya, lihat saja kegiatan organisasi sayap Partai Berkarya di Sumatera Selatan ini tetap meriah dan dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi, Perwakilan Gubernur, Perwakilan Kapolda dan sebagian besar ormas kepemudaan di Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Meski demikian dirinya tidak menampik, ada riak-riak kecil yang mengganggu Partai Berkarya akibat putusan PT TUN tersebut. “Memang ada satu atau dua lah yang sedikit terganggu, tapi masih batas wajar, karena mental orang kan beda-beda. Mungkin karena mereka kurang bermental pejuang kata penyanyi sekaligus model tersebut,” ucapnya.
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah mengatakan, tim hukum Partai Berkarya secara resmi telah mendaftarkan kasasi ke MA atas putusan PT TUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto. “Putusan tersebut tidak ada pengaruh apapun karena secara resmi Jumat kemarin tim. Hukum telah mendaftarkan Kasasi. Itu artinya belum incraht,” kata Fauzan, Minggu (19/9/2021).
Menurutnya, putusan tersebut tidak memengaruhi struktur organisasi partai. Menurutnya, program-program partai terus berjalan seperti biasa. Bahkan, kepengurusan AMPB di bawah komando Fauzan semakin solid. “Biasa aja keputusan PT TUN tidak memengaruhi apa pun, kita akan terus cari keadilan di tingkat selanjutnya. Kita lihat putusan akhirnya nanti. Bahkan kami baru saja melakukan pelantikan organisasi sayap Angkatan Muda Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan,” kata Fauzan.
Fauzan yakin, Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR tetap yang sah. Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020. “Menkumham jelas tidak sembarangan mengeluarkan SK, sudah melalui tahap verifikasi yang ketat tentunya,” ujar Fauzan.
Senada, Kabid Humas AMPB Ayu Aulia menegaskan, putusan PT TUN tidak memengaruhi kader Partai Berkarya di bawah Komando Muchdi PR. Bahkan di daerah tetap menjalankan program-program partai agar semakin dikenal masyarakat luas. “Kader di daerah juga tetap jalankan programnya, lihat saja kegiatan organisasi sayap Partai Berkarya di Sumatera Selatan ini tetap meriah dan dihadiri Kepala Kesbangpol Provinsi, Perwakilan Gubernur, Perwakilan Kapolda dan sebagian besar ormas kepemudaan di Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Meski demikian dirinya tidak menampik, ada riak-riak kecil yang mengganggu Partai Berkarya akibat putusan PT TUN tersebut. “Memang ada satu atau dua lah yang sedikit terganggu, tapi masih batas wajar, karena mental orang kan beda-beda. Mungkin karena mereka kurang bermental pejuang kata penyanyi sekaligus model tersebut,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda