Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat

Minggu, 19 September 2021 - 12:43 WIB
Mendiamkan PNS Langgar...
Pemerintah menyiapkan sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam aturan ini disebutkan sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin .

"Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat," kata Karo Humas BKN Satya Pratama dikutip dari keterangan persnya, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, bagi pejabat yang berwenang menghukum, apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS pelanggar disiplin sesuai aturan, maka akan dijatuhi sanksi lebih berat.

Baca juga: PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat



"Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Untuk diketahui, pada Pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!