Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dengan Anggota Dewan 3 Negara

Jum'at, 17 September 2021 - 17:36 WIB
Gedung DPR RI. Gaji anggota DPR RI lagi jadi perbincangan menyusul pengakuan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti di sebuah channel YouTube. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Gaji anggota DPR RI lagi jadi perbincangan menyusul pengakuan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti di sebuah channel YouTube. Lalu, bagaimana perbandingan antara gaji anggota DPR RI dengan anggota dewan negara lain?

Berdasarkan studi Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA), besaran gaji ideal anggota parlemen sekitar tiga kali pendapatan per kapita. Menurut data yang dikeluarkan oleh The Economic pada 2013 mengenai perbandingan gaji anggota Dewan dengan pendapatan per kapita penduduk berbagai negara, Indonesia duduk di peringkat 4 dengan gaji anggota dewan paling banyak, hanya dikalahkan oleh Nigeria, Kenya, dan Ghana.

Jumlahnya juga jauh dari anggota Dewan di negara maju seperti Inggris, Jerman, Prancis, Jepang, dan Amerika Serikat. Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah pendapatan anggota legislatif di beberapa negara:

1. Indonesia

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Disebutkan bahwa gaji pokok setiap anggota DPR RI adalah sebesar Rp4.200.000, belum termasuk tunjangan. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan. Bila dihitung secara keseluruhan, seorang anggota DPR RI dapat mengantongi sekitar Rp48,7 juta ditambah tunjangan uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000 yang masih berada di luar tunjangan sidang.



Terkini, berdasarkan pengakuan Krisdayanti, dia menerima gaji pokok Rp16 juta dan uang tunjangan Rp59 juta. "Setiap tanggal 1 (dapat) Rp16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, Selasa (14/9/2021).



Baca juga: Krisdayanti Ungkap Gaji hingga Tunjangan di DPR, Capai Ratusan Juta

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :