Pengetatan Pintu Masuk Negara Cegah Covid-19 Dinilai Tepat
Kamis, 16 September 2021 - 19:24 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah menutup beberapa bandara dan memperketat persyaratan warga yang mau masuk ke Indonesia dinilai tepat. Maka itu, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mendukung keputusan pemerintah tersebut. Diharapkan, kebijakan itu bisa mencegah risiko penularan varian baru virus Covid-19 .
Diketahui, kunjungan dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Para pendatang dari mancanegara juga wajib tes PCR tiga kali dan menjalani karantina selama delapan hari. "Kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus Covid-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat," ujar Nurhadi, Kamis (16/9/2021).
Namun, kata dia, implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat. Dia juga meminta kebijakan tersebut berlaku maksimal. Dia mengatakan, jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri yang masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko.
Dia pun mengakui bahwa kebijakan itu akan berpengaruh pada bisnis di sektor penerbangan. "Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan jiwa manusia," katanya.
Dia melihat kondisi beberapa daerah saat ini membaik. Indikatornya antara lain ada perubahan level atau tingkat keparahan penyebaran kasus Covid-19. Banyak daerah berstatus level 4 pada beberapa pekan lalu, sekarang turun menjadi level 3, bahkan level 2 dan level 1.
Penurunan kasus Covid-19 antara lain karena kebijakan PPKM . "Tentu ini keberhasilan yang perlu kita apresiasi kepada pemerintah meski kita tidak boleh euforia berlebih," ungkapnya.
Namun, tanpa dukungan masyarakat, kebijakan pemerintah akan sia-sia. Maka itu, dia berharap kebijakan PPKM diikuti kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Indonesia akan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. "Disiplin protokol kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangatlah penting sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona," pungkasnya.
Diketahui, kunjungan dari luar negeri hanya boleh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Para pendatang dari mancanegara juga wajib tes PCR tiga kali dan menjalani karantina selama delapan hari. "Kebijakan untuk menutup pintu masuk WNA dari negara yang kasus Covid-19 atau varian baru masih tinggi sudah tepat," ujar Nurhadi, Kamis (16/9/2021).
Namun, kata dia, implementasinya harus konsisten dan pengawasannya ketat. Dia juga meminta kebijakan tersebut berlaku maksimal. Dia mengatakan, jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri yang masuk tidak sesuai persyaratan, karena implikasinya sangat berisiko.
Dia pun mengakui bahwa kebijakan itu akan berpengaruh pada bisnis di sektor penerbangan. "Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan jiwa manusia," katanya.
Dia melihat kondisi beberapa daerah saat ini membaik. Indikatornya antara lain ada perubahan level atau tingkat keparahan penyebaran kasus Covid-19. Banyak daerah berstatus level 4 pada beberapa pekan lalu, sekarang turun menjadi level 3, bahkan level 2 dan level 1.
Penurunan kasus Covid-19 antara lain karena kebijakan PPKM . "Tentu ini keberhasilan yang perlu kita apresiasi kepada pemerintah meski kita tidak boleh euforia berlebih," ungkapnya.
Namun, tanpa dukungan masyarakat, kebijakan pemerintah akan sia-sia. Maka itu, dia berharap kebijakan PPKM diikuti kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Indonesia akan bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. "Disiplin protokol kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangatlah penting sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda