Wakil Ketua MPR: UU Masyarakat Adat Harus Segera Direalisasikan
Rabu, 15 September 2021 - 19:21 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, UU masyarakat adat harus segera diwujudkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI , Lestari Moerdijat mengatakan, mewujudkan undang-undang perlindungan hak masyarakat adat adalah pengakuan secara menyeluruh terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kehidupan berbangsa.
"RUU Masyarakat Adat sejak September 2020 sudah dibahas di Baleg dan disepakati untuk dilanjutkan ke Paripurna sebagai RUU usulan dari DPR, tetapi hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya," katanya saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9/2021).
Diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Luthfi A. Mutty itu dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Kunthi Tridewiyanti, sebagai narasumber.Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat
Selain itu, hadir pula Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara/Pengageng Kesultanan Sumenep RA Yani WSS Kuswodidjoyo, Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. Baca juga: Menteri LHK Sebut Pentingnya Perlindungan bagi Masyarakat Adat
"RUU Masyarakat Adat sejak September 2020 sudah dibahas di Baleg dan disepakati untuk dilanjutkan ke Paripurna sebagai RUU usulan dari DPR, tetapi hingga kini para pimpinan DPR belum juga merealisasikannya," katanya saat membuka diskusi secara daring bertema Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/9/2021).
Diskusi yang dimoderatori Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Luthfi A. Mutty itu dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Kunthi Tridewiyanti, sebagai narasumber.Baca juga: Istana: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat
Selain itu, hadir pula Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara/Pengageng Kesultanan Sumenep RA Yani WSS Kuswodidjoyo, Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi dan Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan. Baca juga: Menteri LHK Sebut Pentingnya Perlindungan bagi Masyarakat Adat
Lihat Juga :