Kemendagri Beri Pembekalan 183 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Senin, 13 September 2021 - 16:45 WIB
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan peserta Gelombang III sebanyak 135 orang kepala daerah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 183 kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 mengikuti pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembekalan gelombang III dan IV tersebut dilaksanakan secara virtual dan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian .

“Peserta Gelombang III sebanyak 135 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota non petahana, dan peserta Gelombang IV sebanyak 48 orang bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota petahana,” kata Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, Senin (13/9/2021).

Teguh melanjutkan Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara demokratis telah berjalan dengan sangat sukses. Dimana pilkada ini menghasilkan 261 pasangan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang memiliki latar belakang beragam. Baik dari aspek pendidikan, sosial, pengalaman politik, maupun profesi dan keahlian, serta karakteristik kepemimpinan yang beragam juga.

“Oleh sebab itu, para bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota hasil pilkada serentak tahun 2020 perlu diberikan pembekalan tentang kepemimpinan pemerintahan dalam negeri,” tuturnya.





Apalagi adanya pandemi Covid-19 dan revolusi industri 4.0 ini telah membawa disrupsi yang sangat besar dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Maka dari itu Teguh menilai pemerintah daerah dituntut agar lebih mampu meningkatkan kapasitas dan daya saing daerah menuju kemandirian daerah dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

“Era ini menuntut pemimpin harus lebih lincah (agile), cepat, adaptif, responsif, inovatif dan kolaboratif dalam mencari solusi dan menyikapi setiap perubahan yang berjalan begitu cepat, namun tetap dalam kerangka NKRI, serta tetap pada koridor regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More