Beri Suap Rp5 Miliar ke AKP Stepanus, KPK Didesak Tersangkakan Rita Widyasari

Minggu, 05 September 2021 - 12:02 WIB
Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari disebut memberikan uang kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengentikan kasus TPPU yang menjeratnya. Foto/dok.SINDOnew
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka karena telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju .

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. Dalam dakwaannya, Robin diduga menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.



"Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai Tersangka Penyuapan terhadap Stepanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Boyamin mengatakan pemberian Rp5 miliar lebih kepada Robin tersebut untuk menghentikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Rita.

Baca juga: Dakwaan KPK Ungkap Azis Syamsuddin Beri Eks Penyidik Stepanus Rp3 Miliar

"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!