Beri Suap Rp5 Miliar ke AKP Stepanus, KPK Didesak Tersangkakan Rita Widyasari
Minggu, 05 September 2021 - 12:02 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka karena telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju .
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. Dalam dakwaannya, Robin diduga menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.
"Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai Tersangka Penyuapan terhadap Stepanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Boyamin mengatakan pemberian Rp5 miliar lebih kepada Robin tersebut untuk menghentikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Rita.
"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020. Sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari dan juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp. 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari," kata Boyamin.
Maka dari itu, Boyamin meminta kepada Dewas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK.
"Aakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. Dalam dakwaannya, Robin diduga menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.
"Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai Tersangka Penyuapan terhadap Stepanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Boyamin mengatakan pemberian Rp5 miliar lebih kepada Robin tersebut untuk menghentikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Rita.
"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020. Sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari dan juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp. 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari," kata Boyamin.
Maka dari itu, Boyamin meminta kepada Dewas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK.
"Aakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda