Akun Instagram Bupati Banjarnegara Unggah Postingan, KPK: Dimungkinkan Orang Lain
Sabtu, 04 September 2021 - 19:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan unggahan di akun media sosial milik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang kini ditahan, bukan dilakukan oleh dirinya sendiri. KPK menilai unggahan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain.
"Terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK, bisa dimungkinkan hal tersebut dilakukan oleh orang lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/09/2021).
Menurut Fikri, ketika mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Adapun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan peralatan komunikasi apapun. "Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," ujarnya.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Sampaikan Pesan Ini
Selain itu, dikatakan Fikri, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam rutan yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
"KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan," katanya.
"Keamanan rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," katanya.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Punya Harta Rp23,8 Miliar
"Terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK, bisa dimungkinkan hal tersebut dilakukan oleh orang lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/09/2021).
Menurut Fikri, ketika mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Adapun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan peralatan komunikasi apapun. "Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," ujarnya.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Sampaikan Pesan Ini
Selain itu, dikatakan Fikri, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam rutan yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
"KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan," katanya.
"Keamanan rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," katanya.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Punya Harta Rp23,8 Miliar
Lihat Juga :
tulis komentar anda