Yahya Waloni Sudah Kembali ke Rutan Bareskrim Setelah Dirawat di RS Polri
Sabtu, 04 September 2021 - 10:17 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menjemput tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, tadi malam.
"Sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," kata Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Yayok menuturkan, Yahya Waloni sudah bisa menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Meskipun tetap harus mengonsumsi obat atas penyakit pembengkakan jantungnya. "(Harus tetap) minum obat," ujar Yayok.
Diketahui, Yahya Waloni menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
"Sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," kata Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).
Yayok menuturkan, Yahya Waloni sudah bisa menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Meskipun tetap harus mengonsumsi obat atas penyakit pembengkakan jantungnya. "(Harus tetap) minum obat," ujar Yayok.
Diketahui, Yahya Waloni menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, di kediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di hari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.
(zik)
tulis komentar anda