Dorong Peningkatan Testing, Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen

Jum'at, 03 September 2021 - 12:03 WIB
Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali.
JAKARTA - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali. Keputusan yang berlaku mulai Rabu, 1 September 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi Covid-19.

"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (2/9/2021).



Menurut Menkominfo, penurunan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir satu tahun.

"Harga bahan baku pemeriksaan antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!