ICJR Desak Polisi Lindungi Panitia dan Narsum Diskusi Pemberhentian Presiden

Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:40 WIB
Sejumlah LSM mengecam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengecam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Diskusi virtual itupun urung digelar. Panitia Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebenarnya sempat mengubah tema menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. (Baca juga: Diancam dan Diteror, CLS FH UGM Batalkan Diskusi Persoalan Pemberhentian Presiden)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror dan ancaman itu.



Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran. Ini merujuk pada Pasal 28 E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Setiap pejabat publik mengemban posisinya dengan kewajiban menaati konstitusi dan pelanggaran terhadap konstitusi adalah yang patut untuk menghentikan yang bersangkutan dari posisinya,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (30/5/2020).

Dia menegaskan diskusi publik merupakan bagian dari kebebasan akademik. Indonesia telah mengikatkan diri pada kovenan Hak Sipil dan Politik. Aturan itu sudah ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik.

Bahkan, pada Pasal 13 Kovenan itu menyatakan anggota komunitas akademik, secara individu atau kolektif, bebas untuk mengejar, mengembangkan, dan menyampaikan pengetahuan dan gagasan, melalui penelitian, pengajaran, diskusi, dokumentasi, produksi, dan pembuatan atau penulisan.

Erasmus menyatakan judul diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tidak melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, Pemberhentian presiden diatur dalam Pasal 7A dan B UUD 1945, maka membahas hal tersebut masih dalam koridor konstitusi. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)

“Mereka yang menolak membicarakan pemberhentian presiden dalam UUD 1945 sebenarnya sedang menolak isi konstitusi,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More