SKD Dimulai Pekan Depan, Pelamar CPNS KemenPANRB Diingatkan Isoman
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 05:31 WIB
JAKARTA - Jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon aparatur sipil negara ( CPNS ) tahun 2021 di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah diumumkan. Dimana SKD KemenPANRB akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Baca Juga: CPNS
Baca juga: Syarat Ikut SKD CPNS, Surat Keterangan Tak Bisa Vaksinasi Harus dari Dokter Pemerintah
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Kemudian peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar. Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Lalu peserta wajib menjaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selanjutnya bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.
Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.
Baca Juga: CPNS
Baca juga: Syarat Ikut SKD CPNS, Surat Keterangan Tak Bisa Vaksinasi Harus dari Dokter Pemerintah
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Kemudian peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar. Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Lalu peserta wajib menjaga jarak satu meter dengan orang lain dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selanjutnya bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi. Sementara peserta dengan suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.
Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
Namun apabila sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda