Pemerintah Pakai Strategi Kepung dari Segala Penjuru Tuntaskan Kasus BLBI
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:40 WIB
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi membeberkan strategi pemerintah dalam menyelesaikan kasus hutang BLBI dengan melakukan pengepungan dari segala sisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi membeberkan strategi pemerintah dalam menyelesaikan kasus hutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan melakukan pengepungan dari segala sisi. Adapun caranya melalui pendekatan hukum, perpajakan, serta kerja sama internasional.
"Strategi dalam menyelesaikan masalah BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik," ujar Untung dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021). Baca juga: LPKR : Lahan Eks BLBI yang Disita Negara Bukan Milik Lippo Group
Cara lain yang ditempuh yakni melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaannya, sekaligus dengan memaskimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi. Kemudian, melakukan pendalaman atas laporan aset para debitur dan obligor.
"Karena kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta pengusaan fisik aset eks BLBI," tuturnya.
Dirinya turut mendorong semua pihak agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu nantinya dapat berguna untuk membantu Satgas BLBI, baik sekarang maupun tugas lain di kemudian hari.
"RUU Perampasan Aset sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," jelasnya.
"Strategi dalam menyelesaikan masalah BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik," ujar Untung dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021). Baca juga: LPKR : Lahan Eks BLBI yang Disita Negara Bukan Milik Lippo Group
Cara lain yang ditempuh yakni melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaannya, sekaligus dengan memaskimalkan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi. Kemudian, melakukan pendalaman atas laporan aset para debitur dan obligor.
"Karena kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta pengusaan fisik aset eks BLBI," tuturnya.
Dirinya turut mendorong semua pihak agar segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal itu nantinya dapat berguna untuk membantu Satgas BLBI, baik sekarang maupun tugas lain di kemudian hari.
"RUU Perampasan Aset sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," jelasnya.
Lihat Juga :