Giliran Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:22 WIB
JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap YouTuber ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.
"Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech)," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi MNC Portal, Kamis (26/9/2021).
Meski begitu Rusdi tidak menjelaskan lokasi tepat penangkapan dan waktu penangkapan.
Sebelumnya Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
"Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech)," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dihubungi MNC Portal, Kamis (26/9/2021).
Meski begitu Rusdi tidak menjelaskan lokasi tepat penangkapan dan waktu penangkapan.
Sebelumnya Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda