Bareskrim Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Kasus Penodaan Agama
Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:37 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Ia sebelumnya telah ditangkap penyidik di Bali.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Setelah ditangkap, Muhammad Kece bakal langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Digiring ke Bareskrim Polri
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata 'Muhammad' menjadi 'Yesus'.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Baca juga: MUI Minta Kepolisian Segera Tangkap Muhammad Kece
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Setelah ditangkap, Muhammad Kece bakal langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Digiring ke Bareskrim Polri
Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata 'Muhammad' menjadi 'Yesus'.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Baca juga: MUI Minta Kepolisian Segera Tangkap Muhammad Kece
(abd)
tulis komentar anda