Isu Larangan Pasang Bendera Merah Putih, Kemenko Polhukam Mintai Keterangan Pengelola PIK
Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:33 WIB
Kemenko Polhukam meminta keterangan kepada pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) ihwal kisruh pelarangan pemasangan bendera Merah Putih pada 17 Agustus lalu. FOTO/DOK.KEMENKO POLHUKAM
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Kemenko Polhukam ) meminta keterangan kepada pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) ihwal kisruh pelarangan pemasangan bendera Merah Putih pada 17 Agustus lalu. Pengelola PIK memenuhi panggilan tersebut, Senin (23/8/2021).
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, pemanggilan itu dirasa diperlu untuk mengklarifikasi adanya isu miring di masyarakat yang menilai seakan-akan PIK menjadi negara di dalam negara.
"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," kata Armed ketika memimpin rapat melalui keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Penampakan Terkini Jembatan PIK, Lokasi LMP Dilarang Bentangan Bendera Merah Putih saat HUT Kemerdekaan
Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat tersebut. Perwakilan pihak pengelola yang diwakili Restu Mahesa, mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.
"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera Merah Putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih pak," ujar Restu.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, pemanggilan itu dirasa diperlu untuk mengklarifikasi adanya isu miring di masyarakat yang menilai seakan-akan PIK menjadi negara di dalam negara.
"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," kata Armed ketika memimpin rapat melalui keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Penampakan Terkini Jembatan PIK, Lokasi LMP Dilarang Bentangan Bendera Merah Putih saat HUT Kemerdekaan
Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat tersebut. Perwakilan pihak pengelola yang diwakili Restu Mahesa, mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya.
"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera Merah Putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih pak," ujar Restu.
Lihat Juga :