PPKM Diperpanjang, Sejumlah Daerah Alami Penurunan Level
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:52 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. Pada perpanjangan kali ini sejumlah daerah mengalami penurunan level PPKM.
“Wilayah Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya bisa berada di level 3 pada tanggal 24 Agustus,” ujarnya, Senin (23/8/2021).
Khusus Pulau Jawa dan Bali, daerah dengan level 4 semakin berkurang. Sementara level 2 semakin bertambah.
“Di Pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik level 4 dari 67 berkurang menjadi 51. Level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level dari 2 kabupaten menjadi 10 kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara luar Jawa Bali Jokowi juga mengatakan cukup baik perkembangannya. Namun dia mengingatkan harus tetap waspada.
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap waspada. Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” pungkasnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
“Wilayah Aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya bisa berada di level 3 pada tanggal 24 Agustus,” ujarnya, Senin (23/8/2021).
Khusus Pulau Jawa dan Bali, daerah dengan level 4 semakin berkurang. Sementara level 2 semakin bertambah.
“Di Pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik level 4 dari 67 berkurang menjadi 51. Level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level dari 2 kabupaten menjadi 10 kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara luar Jawa Bali Jokowi juga mengatakan cukup baik perkembangannya. Namun dia mengingatkan harus tetap waspada.
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap waspada. Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” pungkasnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(kri)
tulis komentar anda