Guru Besar Unair: Kinerja Kejagung Usut Jiwasraya dan Asabri Patut Diapresiasi

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 17:12 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah bekerja keras dalam mengungkapkan skandal kasus korupsi di PT Jiwasraya dan Asabri yang kompleks dan fenomenal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai telah bekerja keras dalam mengungkapkan skandal kasus korupsi di PT Jiwasraya. Kejagung dapat dengan cepat menemukan aktor-aktor intelektual dan mengamankan aset/uang negara triliunan rupiah dalam kasus tersebut.



Nur Basuki mengatakan, sejak awal semua orang tahu bahwa kasus Jiwasraya dan Asabri adalah kompleks dan fenomenal. Selain melibatkan banyak pihak juga dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh jaringan yang sangat kuat secara finansial dan politis serta berkerja secara terencana dan terselubung (rahasia).

"Jadi untuk membongkar dan mengungkap kasus ini disadari oleh semua kalangan tidak mudah," ujarnya.



Nur Basuki mengatakan, para ahli hukum seharusnya ramai-ramai membantu memberikan masukan kepada Kejaksaan untuk memperkuat Penuntutan, bukannya mencela dan bahkan menyerang posisi Jaksa Agung.

"Ada apa di balik semua ini? Apakah ada agenda terselubung oknum yang bernafsu menjadi Jaksa Agung? Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang," jelasnya.

Nur Basuki juga menanggapi terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan Manajer Investasi biasa terjadi di dunia hukum dan bukan sesuatu yang harus dipersoalkan.

Menurut dia, putusan sela bukan sesuatu yang harus dipersoalkan karena mekanismenya sudah diatur dalam KUHAP, yaitu JPU bisa memperbaiki Surat Dakwaan sesuai putusan Majelis Hakim, lalu melimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan atau mengajukan verzat atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Putusan sela kata Nur Basuki, bukan berarti JPU tidak progesif dalam mengajukan perkara tersebut ke pengadilan. Sebaliknya, dia menilai JPU sudah secara cermat dan jelas menguraikan perbuatan materil para terdakwa dalam Surat Dakwaan yang diajukan.

"Makanya majelis hakim dapat secara jelas pula menyimak dan sangat mengerti isi surat dakwaan, lalu menilai sepatutnya diperiksa secara terpisah (spiltzing) sebagaimana dalam putusannya tersebut," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More