LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi MA Terkait Perkara Pemalsuan Klaim Asuransi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:29 WIB
Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, memberikan apresiasi kepada MA, terkait perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan akhir dan incracth Putusan Kasasi Nomor 873 K/Pid/2020, terkait perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz.
Baca juga: Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara Nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.
Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.
"Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan," kata Alvin Lim dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," tambahnya.
Baca juga: Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara Nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.
Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.
"Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan," kata Alvin Lim dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," tambahnya.
Lihat Juga :