Puan Maharani Tegaskan Konstitusi Hukum Tertinggi Tangani Pandemi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan konstitusi adalah hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi harus menjadi pedoman semua penyelenggaraan negara, termasuk dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 . Hak-hak konstitusional tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

“Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam video sambutannya memperingati Hari Konstitusi, Rabu (18/8/2021).

Puan mengatakan, UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945 sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia, 76 tahun Indonesia bisa melewati kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini berkat konstitusi. “Selama 76 tahun sudah kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi,” ujarnya.

Terkait pandemi, lanjut politikus PDIP ini, konstitusi juga sudah menjamin hak-hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan warga negara. Oleh karena itu, dalam pembuatan norma operasional terkait pandemi, negara tidak boleh keluar dari konstitusi. Sehingga, apa yang telah dilakukan DPR selama ini lewat fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran adalah demi menjalankan amanat konstitusi.



Dalam hal anggaran misalnya, kata putri Taufik Kiemas ini, persetujuan DPR mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU APBN 2021 hingga mengawal pembahasan RAPBN 2022 saat ini agar responsif terhadap dampak ketidakpastian akibat pandemi, adalah demi pemenuhan hak ekonomi dan kesehatan rakyat terdampak pandemi, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Persetujuan DPR terkait anggaran penanganan pandemi Covid-19 itu kemudian yang melahirkan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial masyarakat. “Karena konstitusi mewajibkan negara selalu hadir di tengah-tengah rakyat untuk memenuhi kebutuhan minimal setiap warga negara, terlebih di saat-saat sulit seperti sekarang ini,” terang mantan Menko PMK ini.

Puan mencontohkan, dalam pelaksanaan program kesehatan dan bantuan untuk masyarakat itu, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan. Misalnya dalam proses percepatan dan pemerataan vaksinasi, dan mengawal bantuan untuk masyarakat agar tepat waktu dan sasaran. “Kalau DPR cukup kritis terhadap pemerintah di saat pandemi sekarang ini, itu semua demi menjalankan amanat konstitusi, demi pemenuhan hak kebutuhan kesehatan dan ekonomi rakyat di saat pandemi,” ucap Puan.

Lebih jauh, Puan mengingatkan agar semua elemen bangsa bergotong royong dan bersatupadu dengan berpedoman pada Konstitusi untuk berjuang bersama-sama keluar dari kesulitan akibat pandemi Covid-19 ini. “Saya yakin konstitusi UUD 1945 yang telah disusun oleh founding fathers kita bisa jadi pedoman bangsa Indonesia melewati masa-masa krisis kesehatan ini. Selamat Hari Konstitusi,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More