Puan Maharani Tegaskan Konstitusi Hukum Tertinggi Tangani Pandemi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan konstitusi adalah hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi harus menjadi pedoman semua penyelenggaraan negara, termasuk dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 . Hak-hak konstitusional tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi.

“Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam video sambutannya memperingati Hari Konstitusi, Rabu (18/8/2021).



Puan mengatakan, UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945 sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia, 76 tahun Indonesia bisa melewati kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini berkat konstitusi. “Selama 76 tahun sudah kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi,” ujarnya. Baca juga: Megawati Ingatkan Generasi Muda Dalami Cita-cita Kemerdekaan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!