Ruslan Buton, Pecatan TNI Ditangkap Polisi Setelah Meminta Jokowi Mundur
Jum'at, 29 Mei 2020 - 14:39 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap Ruslan Buton pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (28/5/2020). Video yang berisi suara Ruslan yang meminta Jokowi legowo untuk mundur sempat viral di media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone dan menyebarkannya ke Group WA Serdadu Ekstrimatra.
"Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca tiba di Jakarta," kata Ramadhan di Mabes Polri Jumat (29/5/2020).
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone dan menyebarkannya ke Group WA Serdadu Ekstrimatra.
"Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca tiba di Jakarta," kata Ramadhan di Mabes Polri Jumat (29/5/2020).
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.
(atk)
tulis komentar anda