Ustadz Adi Hidayat Nilai BPIP Salah Alamat Tanya Santri soal Hormat Bendera Menurut Hukum Islam
Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:16 WIB
"Kalau kita uji dengan pertanyaan, apa tujuan yang ingin dicapai dari hormat bendera menurut hukum islam. Belum diketahui bagaimana hukum Islam terkait dengan penghormatan terhadap bendera. Kalau belum tahu, harusnya bertanya kan. Kalau BPIP bertanya, salah meminta santri menulis artikel, harusnya bertanya ke MUI," ujar Ustadz Adi Hidayat dalam kanal Youtube Adi Hidayat Official, Sabtu (14/8/2021).
Menurut Ustadz Adi Hidayat, dasar pemikiran tema lomba tersebut sangat lemah. Selain itu, sasaran dari lomba juga tidak tepat ditujukan kepada santri. Konstruksi hukum islam dalam bahasa syariat bukan domainnya santri. Sebab santri masih dalam ranah pembelajaran.
"Ketika mereka mempelajari sebuah hukum Islam, mereka mempelajari dasar-dasar hukum yang memang sudah mutlak diselesaikan oleh para ulama berdasarkan referensi hukum hukum Islam. Misalnya, soal fiqih, apa hukumnya air wudhu yang bercampur dengan kotoran. Pembahasan yang sudah diselesaikan oleh para ulama untuk dipelajari, ini ranah santri," bebernya.
Baca juga: Indonesia Bersholawat, Airlangga Bicara tentang Pandemi dan 1 Muharam
Apalagi santri ini ada levelnya, mulai dari tingkatan tsanawiyah, aliyah, maha santri (mahasiswa). "Ini Anda (BPIP) memberikan beban konstruksi hukum pekerjaan ulama kepada para santri yang masih di level dasar yang dalam konteks belum masuk untuk merumuskan sebuah hukum. Santri hanya meng-copy paste dasar-dasar hukum yang dibuat oleh ulama, tidak bisa melahirkan sebuah pandangan hukum," katanya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, dasar pemikiran tema lomba tersebut sangat lemah. Selain itu, sasaran dari lomba juga tidak tepat ditujukan kepada santri. Konstruksi hukum islam dalam bahasa syariat bukan domainnya santri. Sebab santri masih dalam ranah pembelajaran.
"Ketika mereka mempelajari sebuah hukum Islam, mereka mempelajari dasar-dasar hukum yang memang sudah mutlak diselesaikan oleh para ulama berdasarkan referensi hukum hukum Islam. Misalnya, soal fiqih, apa hukumnya air wudhu yang bercampur dengan kotoran. Pembahasan yang sudah diselesaikan oleh para ulama untuk dipelajari, ini ranah santri," bebernya.
Baca juga: Indonesia Bersholawat, Airlangga Bicara tentang Pandemi dan 1 Muharam
Apalagi santri ini ada levelnya, mulai dari tingkatan tsanawiyah, aliyah, maha santri (mahasiswa). "Ini Anda (BPIP) memberikan beban konstruksi hukum pekerjaan ulama kepada para santri yang masih di level dasar yang dalam konteks belum masuk untuk merumuskan sebuah hukum. Santri hanya meng-copy paste dasar-dasar hukum yang dibuat oleh ulama, tidak bisa melahirkan sebuah pandangan hukum," katanya.
Lihat Juga :