Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan: PN Depok Sudah Perintahkan Pengeluaran Klien Kami
Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:28 WIB
Pengadilan Negeri Depok disebut telah memerintahkan pengeluaran tahanan atas nama Syahganda Nainggolan.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri Depok disebut telah memerintahkan pengeluaran tahanan atas nama Syahganda Nainggolan . Hal itu diungkapkan penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri.
Menurut Abdullah, pengeluaran tahanan tersebut juga ditekan melalui surat perintah pengeluaran tahanan.
"Dengan Surat Nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021, yang ditandatangani ketua pengadilan Syamsul Arif," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (12/08/2021).
Dia menuturkan, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Rutan Bareksrim Mabes Polri. Lebih lanjut surat tersebut juga melalui tembusan Mahkamah Agung, Ketua Majelis Haki Perkara dan Kejaksaan Negeri Depok.
Menurut Abdullah, pengeluaran tahanan tersebut juga ditekan melalui surat perintah pengeluaran tahanan.
"Dengan Surat Nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021, yang ditandatangani ketua pengadilan Syamsul Arif," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (12/08/2021).
Dia menuturkan, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Rutan Bareksrim Mabes Polri. Lebih lanjut surat tersebut juga melalui tembusan Mahkamah Agung, Ketua Majelis Haki Perkara dan Kejaksaan Negeri Depok.
Lihat Juga :