Korupsi Bansos: Kok Hukuman Rendah? Selengkapnya di iNews Prime Pukul 20.00 WIB

Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:59 WIB
Korupsi Bansos: Kok Hukuman Rendah? Selengkapnya di iNews Prime Pukul 20.00 WIB
JAKARTA - Penny Tri Herdhiani (28) adalah Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Malang, di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. Ia menjabat sejak 12 September 2016-10 Mei 2021. Pada tahun anggaran 2017-2020, Penny diduga menggelapkan dana bantuan PKH untuk 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp450 juta.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.



Sementara itu, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Senin (9/8/2021) kemarin telah membacakan pledoi atau nota pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam pledoinya, Juliari memohon dibebaskan dari semua tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari 11 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!