Korupsi Bansos: Kok Hukuman Rendah? Selengkapnya di iNews Prime Pukul 20.00 WIB
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:59 WIB
JAKARTA - Penny Tri Herdhiani (28) adalah Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Malang, di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. Ia menjabat sejak 12 September 2016-10 Mei 2021. Pada tahun anggaran 2017-2020, Penny diduga menggelapkan dana bantuan PKH untuk 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp450 juta.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Senin (9/8/2021) kemarin telah membacakan pledoi atau nota pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam pledoinya, Juliari memohon dibebaskan dari semua tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari 11 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Inilah potret ironi hukum terkait bansos. Ikuti pembahasannya di program iNews Prime bersama narasumber Pakar Hukum Ferry Amsari dan Maqdir Ismail kuasa hukum Juliari Batubara yang akan dipandu Host Abraham Silaban.
Selain menghadirkan dialog di atas, iNews Prime juga akan menyajikan berita soal banjir di Bogor serta berita-berita lainnya di segmen Berita Pilihan dan Berita Viral.
Saksikan selengkapnya iNews Prime mulai pukul 20.00 wib secara langsung hanya di iNews. Program ini juga dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Senin (9/8/2021) kemarin telah membacakan pledoi atau nota pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam pledoinya, Juliari memohon dibebaskan dari semua tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari 11 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Inilah potret ironi hukum terkait bansos. Ikuti pembahasannya di program iNews Prime bersama narasumber Pakar Hukum Ferry Amsari dan Maqdir Ismail kuasa hukum Juliari Batubara yang akan dipandu Host Abraham Silaban.
Selain menghadirkan dialog di atas, iNews Prime juga akan menyajikan berita soal banjir di Bogor serta berita-berita lainnya di segmen Berita Pilihan dan Berita Viral.
Saksikan selengkapnya iNews Prime mulai pukul 20.00 wib secara langsung hanya di iNews. Program ini juga dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+.
(zik)
tulis komentar anda