Viral Resepsi Anggota DPR, Pelanggaran Luar Biasa Prokes. Selengkapnya di iNews Room Pukul 18.00 WIB
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:53 WIB
Viral Resepsi Anggota DPR, Pelanggaran Luar Biasa Prokes. Selengkapnya di iNews Room Pukul 18.00 WIB
JAKARTA - Di saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sesuai aturan level 4, nikah hanya bisa di KUA. Tapi anggota DPR ini nikah di hotel meski resepsinya hanya keluarga tanpa undangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyebut acara resepsi pernikahan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, di Solo, Jawa Tengah, sebagai pelanggaran luar biasa.
"Pelanggarannya luar biasa, [tamu] lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan [diselenggarakan] di ruangan tertutup," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin (9/8).
Usai dibubarin, anggota DPR itu langsung disidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti membela, MKD bilang anggota DPR ini tak tahu kalau nikah di daerah PPKM level 4 hanya bisa di KUA.
Apa benar demikian? Bayangkan, kalau pejabat saja tak tau ada aturan bagaimana dengan masyarakat luas?
Dipandu host Latief Siregar, selengkapnya di iNews Room (Selasa, 10 Agustus 2021) mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyebut acara resepsi pernikahan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, di Solo, Jawa Tengah, sebagai pelanggaran luar biasa.
"Pelanggarannya luar biasa, [tamu] lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan [diselenggarakan] di ruangan tertutup," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin (9/8).
Usai dibubarin, anggota DPR itu langsung disidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti membela, MKD bilang anggota DPR ini tak tahu kalau nikah di daerah PPKM level 4 hanya bisa di KUA.
Apa benar demikian? Bayangkan, kalau pejabat saja tak tau ada aturan bagaimana dengan masyarakat luas?
Dipandu host Latief Siregar, selengkapnya di iNews Room (Selasa, 10 Agustus 2021) mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Lihat Juga :
- Nikmati Keindahan Ramadan! Saksikan Tabligh Akbar Live dari Purwakarta, Sabtu 15 Maret Pukul 21.00 WIB, hanya di iNews
- Saksikan Rakyat Bersuara Sepak Bola: Cari Istri Buat Naturalisasi? Malam Ini bersama Aiman Witjaksono, Tommy Welly, Effendi Gazali, Andy Yentriyani, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
tulis komentar anda