Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali Boleh Belajar Tatap Muka dan Jam Operasional Mal Sampai Pukul 20.00

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:09 WIB
Mendagri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Di dalam Inmendagri tersebut daerah-daerah berlevel 3 mendapatkan beberapa pelonggaran.

Mulai dari dari diperbolehkannya belajar tatap muka hingga ada penambahan jam operasional mal hingga pukul 20.00.

Berikut daerah Jawa-Bali yang berlevel 3:

1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang;

2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya;



3. Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan;

4. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan;

Berikut ketentuan lengkap pembatasan di daerah Jawa Bali yang PPKMnya berlevel 3 :

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More