Aktivis Berharap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Dibebaskan Bulan Ini
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:46 WIB
Syahganda Nainggolan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia Andrianto berharap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dibebaskan bulan ini. Syahganda divonis 10 bulan penjara dalam kasus berita bohong soal Omnibus Law.
Menurut Andrianto, Syahganda yang ditahan sejak Oktober 2020 telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok . Setelah itu, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memvonis Syahganda 10 bulan penjara.
Andrianto pun berharap Syahganda bisa dibebaskan sambil menunggu putusan kasasi yang belum jelas kapan keluarnya. "Dibebaskan demi keadilan, karena tidak boleh seseorang dihukum melewati masa hukumannya. Sambil menunggu kasasi mestinya dibebaskan dulu," ujar kepada SINDOnews, Sabtu (7/8/2021).
Andrianto menambahkan, di masa pandemi Covid-19 yang belum usai ini, alangkah pantas semua kasus yang bernuansa politik dibebaskan semua sambil nunggu kasasi.
Menurut Andrianto, Syahganda yang ditahan sejak Oktober 2020 telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok . Setelah itu, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memvonis Syahganda 10 bulan penjara.
Andrianto pun berharap Syahganda bisa dibebaskan sambil menunggu putusan kasasi yang belum jelas kapan keluarnya. "Dibebaskan demi keadilan, karena tidak boleh seseorang dihukum melewati masa hukumannya. Sambil menunggu kasasi mestinya dibebaskan dulu," ujar kepada SINDOnews, Sabtu (7/8/2021).
Andrianto menambahkan, di masa pandemi Covid-19 yang belum usai ini, alangkah pantas semua kasus yang bernuansa politik dibebaskan semua sambil nunggu kasasi.
Lihat Juga :