Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Penumpang KMP Yunicee Rp862 Juta
Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:16 WIB
DENPASAR - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan secara simbolis kepada penumpang KMP Yunicee yang tenggelam di perairan Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, akhir Juni lalu. Total santunan kepada korban penumpang KMP Yunicee yang telah diserahkan senilai Rp862 juta.
Hari ini Rabu, 4 Agustus 2021, bertempat di Kantor Gubernur Bali, Jasa Raharja secara simbolis menyerahkan santunan kepada tiga perwakilan ahli waris korban KMP Yunicee. Ketiga ahli waris tersebut yakni Lilik Yulianah yang merupakan ahli waris dari I Made Gunadi, Ni Luh Kadek Sulanta ahli waris dari Wira Sentana, dan Rosi Pujiningsih ahli waris dari Sutarji.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member Of IFG Dewi Aryani Suzana bersama Direktur SDM Rubi Handojo dan Direktur Operasional PT Jasaraharja Putera Rahmat Slamet, didampingi oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Dwi Sasono. Turut menyaksikan pada acara tersebut adalah Kepala Basarnas Bali Gede Darmada dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.
“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada seluruh penumpang KMP Yunicee dan pihak keluarga. Sesuai amanat UU, Jasa Raharja ditugaskan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Perlindungan dasar Jasa Raharja otomatis berlaku kepada masyarakat membeli tiket resmi, ” ucap Dewi di Denpasar, Rabu (4/8).
Lebih lanjut Dewi menambahkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga ahli waris penumpang lainnya melalui transfer langsung ke rekening ahli waris ahli waris penumpang meninggal dunia di enam kota. Keenam kota tersebut yakni Surabaya sebanyak satu orang penumpang, Banyuwangi tujuh orang penumpang, Denpasar lima orang penumpang, Singaraja lima orang penumpang, Pamekasan satu orang penumpang, dan Tasikmalaya satu orang penumpang.
“Untuk korban yang menjalani perawatan di RS, Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta, kami terus berupaya mempercepat pelayanan santunan, rata-rata santunan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam,” ujar Dewi.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017 sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah setiap penumpang yang menjadi korban yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, kemudian bagi korban luka-luka akan mendapat penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal hingga Rp20 juta dan bagi korban meninggal tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan data resmi Basarnas, total jumlah penumpang KMP Yunicee tercatat sebanyak 75 orang. Dari total penumpang, sebanyak 24 orang penumpang meninggal dunia, tujuh orang penumpang lainnya luka-luka dan 44 penumpang selamat tidak mengalami cidera. CM
Lihat Juga: Rivan Purwantono: Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 Gunakan Moda Angkutan Berkeselamatan
Hari ini Rabu, 4 Agustus 2021, bertempat di Kantor Gubernur Bali, Jasa Raharja secara simbolis menyerahkan santunan kepada tiga perwakilan ahli waris korban KMP Yunicee. Ketiga ahli waris tersebut yakni Lilik Yulianah yang merupakan ahli waris dari I Made Gunadi, Ni Luh Kadek Sulanta ahli waris dari Wira Sentana, dan Rosi Pujiningsih ahli waris dari Sutarji.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member Of IFG Dewi Aryani Suzana bersama Direktur SDM Rubi Handojo dan Direktur Operasional PT Jasaraharja Putera Rahmat Slamet, didampingi oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Dwi Sasono. Turut menyaksikan pada acara tersebut adalah Kepala Basarnas Bali Gede Darmada dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.
“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada seluruh penumpang KMP Yunicee dan pihak keluarga. Sesuai amanat UU, Jasa Raharja ditugaskan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Perlindungan dasar Jasa Raharja otomatis berlaku kepada masyarakat membeli tiket resmi, ” ucap Dewi di Denpasar, Rabu (4/8).
Lebih lanjut Dewi menambahkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga ahli waris penumpang lainnya melalui transfer langsung ke rekening ahli waris ahli waris penumpang meninggal dunia di enam kota. Keenam kota tersebut yakni Surabaya sebanyak satu orang penumpang, Banyuwangi tujuh orang penumpang, Denpasar lima orang penumpang, Singaraja lima orang penumpang, Pamekasan satu orang penumpang, dan Tasikmalaya satu orang penumpang.
“Untuk korban yang menjalani perawatan di RS, Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta, kami terus berupaya mempercepat pelayanan santunan, rata-rata santunan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 14 jam,” ujar Dewi.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017 sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah setiap penumpang yang menjadi korban yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, kemudian bagi korban luka-luka akan mendapat penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal hingga Rp20 juta dan bagi korban meninggal tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan data resmi Basarnas, total jumlah penumpang KMP Yunicee tercatat sebanyak 75 orang. Dari total penumpang, sebanyak 24 orang penumpang meninggal dunia, tujuh orang penumpang lainnya luka-luka dan 44 penumpang selamat tidak mengalami cidera. CM
Lihat Juga: Rivan Purwantono: Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 Gunakan Moda Angkutan Berkeselamatan
(srf)
tulis komentar anda