Pendaftaran PPPK Guru di Papua-Papua Barat Diperpanjang hingga 11 Agustus 2021

Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:08 WIB
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan pendaftaran PPPK Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan pendaftaran PPPK Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang. Dari yang semula ditetapkan hingga 31 Juli 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

“Panitia Seleksi ASN Nasional atau Panselnas melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021 dan seusai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru,” ujarnya dikutip dari pers rilisnya, Selasa (3/8/2021). Baca juga: Target Pendaftar CPNS dan PPPK 5 Juta Orang Masih Menanti Pembuktian



Dia mengatakan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran ini ditetapkan melalui Surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021 sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 4263/B/GT.00.00/2021 pada tanggal 28 Juli 2021. Dimana waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi Instansi pada wilayah provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai tanggal 11 Agustus 2021.

“Selanjutnya untuk jadwal dan lokasi tahapan seleksi berikutnya bagi PPPK Guru, Instansi dapat berkoordinasi dengan Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!