KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku
Senin, 02 Agustus 2021 - 11:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memidanakan pihak-pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku . Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024.
Ancaman terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku terancam tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (2/8/2021).
Ali menekankan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK untuk memburu Harun Masiku yakni dengan meminta bantuan kepada Interpol. Interpol sudah mengeluarkan red notice atas nama Harun Masiku. Dengan demikian, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," beber Ali.
"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," sambungnya.
Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta Saeful (SAE).
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Ancaman terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku terancam tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (2/8/2021).
Ali menekankan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK untuk memburu Harun Masiku yakni dengan meminta bantuan kepada Interpol. Interpol sudah mengeluarkan red notice atas nama Harun Masiku. Dengan demikian, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," beber Ali.
"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," sambungnya.
Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta Saeful (SAE).
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda