KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku

Senin, 02 Agustus 2021 - 11:04 WIB
KPK ancam pidanakan pihak yang bantu pelarian Harun Masiku. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memidanakan pihak-pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku . Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024.

Ancaman terhadap para pihak yang dengan sengaja membantu pelarian Harun Masiku terancam tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana terhadap pelaku maksimal 12 tahun penjara.



"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (2/8/2021).

Ali menekankan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku. Salah satu upaya KPK untuk memburu Harun Masiku yakni dengan meminta bantuan kepada Interpol. Interpol sudah mengeluarkan red notice atas nama Harun Masiku. Dengan demikian, Harun Masiku sudah masuk dalam daftar buronan internasional.

Baca juga: KPK Terima Informasi Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," beber Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!