Kemensos Peringatkan Penyalahguna Bansos Covid-19 Bakal Ditindak
Minggu, 01 Agustus 2021 - 09:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memperingatkan siapapun yang bermain-main dengan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapat tindakan tegas.
Pasalnya, masyarakat penerima manfaat harus menerima haknya sesuai yang sudah pemerintah tentukan. Pemotongan atau pungutan liar tidak boleh ada. "Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim, Minggu (1/8/2021).
Dia mengatakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan penerima manfaat. "Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa kedaruratan seperti sekarang ini," tuturnya.
Untuk memastikan Bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan. Dalam pengawasan penyaluran Bansos, Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos.
"Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional," katanya.
Lalu, Kemensos juga meningkatkan transparansi penyaluran bansos dengan membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti www.cekbansos.kemensos.go.id, lapor.kemensos.go.id dan wbs.kemensos.go.id. "Sistem pengawasan tersebut berlaku untuk semua bansos," imbuhnya.
Dia menambahkan, data penerima manfaat merupakan salah satu faktor untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyaluran bansos. "Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi, terutama menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.
Pasalnya, masyarakat penerima manfaat harus menerima haknya sesuai yang sudah pemerintah tentukan. Pemotongan atau pungutan liar tidak boleh ada. "Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim, Minggu (1/8/2021).
Dia mengatakan, Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan penerima manfaat. "Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa kedaruratan seperti sekarang ini," tuturnya.
Untuk memastikan Bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan. Dalam pengawasan penyaluran Bansos, Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos.
"Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional," katanya.
Baca Juga
Lalu, Kemensos juga meningkatkan transparansi penyaluran bansos dengan membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti www.cekbansos.kemensos.go.id, lapor.kemensos.go.id dan wbs.kemensos.go.id. "Sistem pengawasan tersebut berlaku untuk semua bansos," imbuhnya.
Dia menambahkan, data penerima manfaat merupakan salah satu faktor untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyaluran bansos. "Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi, terutama menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda