Dewan Guru Besar UI Desak PP Nomor 75 Tahun 2021 Dicabut
Kamis, 29 Juli 2021 - 04:35 WIB
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak agar PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut berpotensi cacat formil dan materiil. Foto/SINDOnews
DEPOK - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak agar PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. Pasalnya, PP tersebut berpotensi cacat formil dan materiil. Dalam Pasal 41 ayat (5) misalnya yang membahas soal pengangkatan dan/ atau memutuskan, namun tidak dibahas mengenai demosi.
Pasal lainnya yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 39 huruf c PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari Statuta UI berdasar PP 68/2013, khususnya Pasal 35 huruf c. Dalam PP 75 tertulis bahwa Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Baca juga: Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik
Sedangkan jika berdasar PP 68/2013 berbunyi Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta. Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar UI, Manneke Budiman berpendapat dalam penyusunan draft Statuta UI hanya melibatkan dua organ yaitu Rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA).
Namun diberitakan seolah penyusunan tersebut telah melibatkan empat organ yaitu Rektor, MWA, DGB dan Senat Akademik (SA). ”Padahal kenyataannya yang terlibat hanyalah 2 organ (Rektor & MWA). Sedangkan DGB dan SA ditinggalkan,” kata Manneke dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (28/7/2021).
Pasal lainnya yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 39 huruf c PP 75/2021 yang merupakan perubahan dari Statuta UI berdasar PP 68/2013, khususnya Pasal 35 huruf c. Dalam PP 75 tertulis bahwa Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Baca juga: Soal Perubahan Statuta UI, Dirjen KI Kemenkumham Nilai Cuma Persoalan Politik
Sedangkan jika berdasar PP 68/2013 berbunyi Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta. Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar UI, Manneke Budiman berpendapat dalam penyusunan draft Statuta UI hanya melibatkan dua organ yaitu Rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA).
Namun diberitakan seolah penyusunan tersebut telah melibatkan empat organ yaitu Rektor, MWA, DGB dan Senat Akademik (SA). ”Padahal kenyataannya yang terlibat hanyalah 2 organ (Rektor & MWA). Sedangkan DGB dan SA ditinggalkan,” kata Manneke dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (28/7/2021).
Lihat Juga :