Bandara AP II Batasi WNA Masuk ke Indonesia, MUI: Jangan Hanya saat PPKM Darurat
Kamis, 22 Juli 2021 - 17:02 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta agar pembatasan orang asing terutama tenaga kerja tidak hanya selama masa PPKM darurat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) resmi menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh bandara.
Seiring dengan berlakunya Permenkumham tersebut, Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada pemerintah agar pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid 19 atau dalam masa PPKM Darurat. Tetapi juga untuk masa- selanjutnya dimana hanya menerima kehadiran mereka jika salah satu pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh anak bangsa. Baca juga: PPKM Darurat, Bandara AP II Berlakukan Pembatasan WNA
"Kita meminta dan mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini terutama untuk pekerjaan- yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri karena hal ini jelas-jelas sangat menusuk hati dan perasaan kita sebagai bangsa," kata Anwar, Kamis,(22/7/2021).
Seiring dengan berlakunya Permenkumham tersebut, Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada pemerintah agar pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid 19 atau dalam masa PPKM Darurat. Tetapi juga untuk masa- selanjutnya dimana hanya menerima kehadiran mereka jika salah satu pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh anak bangsa. Baca juga: PPKM Darurat, Bandara AP II Berlakukan Pembatasan WNA
"Kita meminta dan mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini terutama untuk pekerjaan- yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri karena hal ini jelas-jelas sangat menusuk hati dan perasaan kita sebagai bangsa," kata Anwar, Kamis,(22/7/2021).
Lihat Juga :