Ari Kuncoro Mundur dari BUMN, PKS Minta Jokowi Tinjau Ulang Revisi Statuta UI
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:16 WIB
PKS meminta Presiden Jokowi tetap harus meninjau ulang revisi PP tentang Statuta UI meskipun Ari Kuncoro telah memutuskan mundur dari jabatan lainnya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap harus meninjau ulang revisi peraturan pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) meskipun Ari Kuncoro yang juga merupakan Rektor UI telah memutuskan mundur dari jabatan lainnya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ketua DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengapresiasi kesadaran dari Ari Kuncoro yang sudah mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang telah diciptakannya beberapa hari belakangan ini. Hanya saja, dia menganggap polemik ini tidak boleh berhenti di sini saja. Baca juga: Mundur Jadi Wakil Komut BRI, Demokrat Dorong Ari Kuncoro Fokus Urus Kampus
"Bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," ujar Nabil saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, jika ketentuan revisi tersebut tak diubah kembali maka hanya akan menimbulkan potensi masalah yang sama. "Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan ke depannya," jelasnya.
Ketua DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengapresiasi kesadaran dari Ari Kuncoro yang sudah mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang telah diciptakannya beberapa hari belakangan ini. Hanya saja, dia menganggap polemik ini tidak boleh berhenti di sini saja. Baca juga: Mundur Jadi Wakil Komut BRI, Demokrat Dorong Ari Kuncoro Fokus Urus Kampus
"Bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," ujar Nabil saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, jika ketentuan revisi tersebut tak diubah kembali maka hanya akan menimbulkan potensi masalah yang sama. "Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan ke depannya," jelasnya.
Lihat Juga :