MUI Tegaskan Haram Hukumnya Gelar Salat Berkerumun Akibatkan Penularan COVID-19

Selasa, 20 Juli 2021 - 05:37 WIB
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis meminta agar masyarakat melakukan ibadah Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Foto/NU
JAKARTA - Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis meminta agar masyarakat melakukan ibadah Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Dia menegaskan haram hukumnya menggelar salat berkerumun yang mengakibatkan tertular COVID-19.

Cholil meminta agar salat tetap dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, Salat Idul Adha merupakan ibadah sunah, jika tetap melaksanakan di masjid berpotensi menularkan. Baca juga: Prihatin Idul Adha Penuh Keterbatasan, Anies Baswedan Beri Pesan Menyentuh

"Tentu tidak baik melaksanakan yang sunah tapi melanggar yang wajib, haram," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (20/7/2021).

Dia menyebut bahwa menjaga kesehatan pribadi dan keluarga adalah hal wajib yang harus dilakukan. Jika tetap menjalankan ibadah salat yang mengakibatkan kesehatan menurun adalah hal yang diharamkan.

"Karena kita wajib memelihara kesehatan kita. Kalau kita berkerumunan ada dugaan tertular dan itu diharamkan," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More