Imbau Masyarakat Jaga Prokes di Hari Raya Idul Adha, Ini Instruksi PBNU

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:48 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) di Hari Raya Idul Adha. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Namun pelaksanaannya akan berbeda karena masih dalam situasi pandemi COVID-19 .

Sehubungan dengan semakin meluasnya penyebaran COVID-19 dengan varian barunya di Indonesia, sekaligus memperhatikan kebijakan strategis pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali seperti yang dikutip MPI, Rabu (14/07/2021).

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginstruksikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) yaitu sebagai berikut:

1. Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya untuk melakukan perindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus COVID-19.



2. Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Alquran, pembacaan Sholawat dan berbagai amalyah lain, dengan harapan agar pandemi COVID-19 segera berakhir.

3. Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran vĂ­rus COVID-19.

4. Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin karena penyebaran COVID-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para kiai, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

5. Terkait dengan Idul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan COVID-19, dapat melaksanakan Takbiran di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari COVID-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More