Jasa Raharja Beri Jaminan Penumpang Kecelakaan Bus di Pemalang
Senin, 12 Juli 2021 - 06:05 WIB
JAKARTA - Kecelakaan terjadi di Jalan Tol KM 308 Jalur A Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yang melibatkan KBM Bus PO Sudiro Tunggal Jaya dengan truk boks, Minggu (11/07/2021). Sebanyak tujuh orang meninggal dunia, lima orang luka berat dan 16 orang lainnya luka ringan
Semula KBM Bus PO Sudiro Tungga Jaya yang melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi, tepatnya di KM 308, bus menghindari truk boks yang oleng ke kanan.
Jarak yang berdekatan menyebabkan bus membentur bagian bodi belakang sebelah kiri truk boks tersebut. Kemudian, bus sempat oleng ke kiri membentur godril yang berada di bahu jalan sebelah kiri hingga bus terguling di badan jalan sebelah kiri.
PT Jasa Raharja pun segera melakukan respons cepat atas kejadian tersebut. Petugas terjun langsung di tempat kejadian kecelakaan dan melakukan pendataan korban meninggal dunia untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban pada kesempatan pertama.
Pihaknya juga langsung memberikan jaminan kepada penumpang luka-luka yang dilarikan ke rumah sakit terdekat agar dapat segera mendapatkan perawatan luka.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, “Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja, ini sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017."
Dia menambahkan bahwa penumpang yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi penumpang luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
(CM)
Semula KBM Bus PO Sudiro Tungga Jaya yang melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi, tepatnya di KM 308, bus menghindari truk boks yang oleng ke kanan.
Jarak yang berdekatan menyebabkan bus membentur bagian bodi belakang sebelah kiri truk boks tersebut. Kemudian, bus sempat oleng ke kiri membentur godril yang berada di bahu jalan sebelah kiri hingga bus terguling di badan jalan sebelah kiri.
PT Jasa Raharja pun segera melakukan respons cepat atas kejadian tersebut. Petugas terjun langsung di tempat kejadian kecelakaan dan melakukan pendataan korban meninggal dunia untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban pada kesempatan pertama.
Pihaknya juga langsung memberikan jaminan kepada penumpang luka-luka yang dilarikan ke rumah sakit terdekat agar dapat segera mendapatkan perawatan luka.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, “Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja, ini sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017."
Dia menambahkan bahwa penumpang yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi penumpang luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
(CM)
(srf)
tulis komentar anda