Kemensos Respons Cepat Instruksi Presiden Akselerasi Penyaluran Program Bantuan Sosial
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:37 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengakselerasi program perlindungan sosial. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Sosial Tri Rismaharini siap mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Arahan Presiden disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference, di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlidungan sosial di berbagai kementerian/lembaga sebagai antisipasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk Kementerian Sosial, Menkeu menyatakan, Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. “Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, penyaluran bansos merupakan kebijakan Pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah. Dengan bansos diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.
Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos yakni Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler untuk menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan. Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui kantor pos.
Arahan Presiden disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference, di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlidungan sosial di berbagai kementerian/lembaga sebagai antisipasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk Kementerian Sosial, Menkeu menyatakan, Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. “Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, penyaluran bansos merupakan kebijakan Pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah. Dengan bansos diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.
Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos yakni Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler untuk menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan. Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui kantor pos.
tulis komentar anda