Ditetapkan sebagai Ketua Umum, Arsjad Rasjid Ajak Kadin Bersatu
Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:38 WIB
JAKARTA - Sidang Pleno Munas VIII Kadin di Kendari menetapkan Direktur Utama PT Indika Energy Tbk Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menggantikan Rosan Perkasa Roeslani. Dengan begitu, Arsjad Rasjid telah resmi menjadi nahkoda baru bagi Kadin.
"Dualisme harus kita selesaikan. Kita harus memperkuat regulasi Kadin Indonesia, apakah itu PP, Keppres atau meninjau kembali AD/ART," katanya.
Menurut Arsjad, dalam situasi normal baru, Kadin juga harus melakukan penyesuaian, baik dari segi organisasi maupun regulasi.
"Kita harus utamakan persatuan dan kesatuan. Seluruh Kadin Daerah dan Asosiasi/Himpunan adalah pemegang saham. Inilah pemegang saham Kadin Indonesia," jelas Arsjad.
Menurut Arsjad, saat ini pengusaha bersama pemerintah sedang menghadapi dua perang, yaitu perang kesehatan dan perang ekonomi.
"Perang di bidang kesehatan untuk menghadapi pandemi yang masih kita lalui. Perang ekonomi akibat pandemi. Ini memunculkan optimisme untuk kita hadapi bersama pemerintah. Marilah, saya ingin kita bersama- sama untuk membangun rumah kita bersama," kata Arsjad.
"Dualisme harus kita selesaikan. Kita harus memperkuat regulasi Kadin Indonesia, apakah itu PP, Keppres atau meninjau kembali AD/ART," katanya.
Menurut Arsjad, dalam situasi normal baru, Kadin juga harus melakukan penyesuaian, baik dari segi organisasi maupun regulasi.
"Kita harus utamakan persatuan dan kesatuan. Seluruh Kadin Daerah dan Asosiasi/Himpunan adalah pemegang saham. Inilah pemegang saham Kadin Indonesia," jelas Arsjad.
Menurut Arsjad, saat ini pengusaha bersama pemerintah sedang menghadapi dua perang, yaitu perang kesehatan dan perang ekonomi.
"Perang di bidang kesehatan untuk menghadapi pandemi yang masih kita lalui. Perang ekonomi akibat pandemi. Ini memunculkan optimisme untuk kita hadapi bersama pemerintah. Marilah, saya ingin kita bersama- sama untuk membangun rumah kita bersama," kata Arsjad.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda