Penahanan Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Diperpanjang
Jum'at, 02 Juli 2021 - 15:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) yang merupakan tersangka dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Perpanjangan penahahan tersangka TA untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Selain Tommy, KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) selama 40 hari kedepan juga
"Tim Penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR selama 40 hari kedepan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ipi.
"Pemberkasan perkara para Tersangka tersebut, masih terus dilakukan, diantaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.
"Perpanjangan penahahan tersangka TA untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Selain Tommy, KPK juga memperpanjang penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) selama 40 hari kedepan juga
"Tim Penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR selama 40 hari kedepan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ipi.
"Pemberkasan perkara para Tersangka tersebut, masih terus dilakukan, diantaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.
Lihat Juga :
tulis komentar anda