Yayasan Harapan Kita Resmi Serahkan Pengelolaan TMII ke Negara
Kamis, 01 Juli 2021 - 22:06 WIB
JAKARTA - Yayasan Harapan Kita resmi menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) kepada negara. Serah terima dilakukan langsung oleh perwakilan YHK di Sekretariat Negara (Setneg) RI, Rabu (30/6/2021).
Serah terima ini sebagai bukti tidak ada upaya menghalang-halangi proses alih kelola TMII kepada negara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang diteken Presiden Jokowi.
"Tibalah pada puncak kegembiraan kami, melalui Bapak Presiden kami serahkan Taman Mini kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semoga pemerintah sudi menerimanya," kata YHK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Resmi! PT Taman Wisata Candi Akan Kelola TMII Selama 25 Tahun
Selama ini YHK sebagai pengelola TMII telah memberi kontribusi kepada negara. Di mana saat ini, TMII memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan berbasis kompetensi manajerial dan kompetensi teknis terhadap skill (keterampilan), personal's atribute (atribut perseorangan), knowledge (ilmu pengetahuan), dan tercermin dari job behaviour (perilaku kinerja) yang terukur dan dapat dievaluasi.
"Dengan demikian, terasa terpenuhilah harapan kami mempersembahkan kembali hasil kegotong-royongan masyarakat ini kepada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tercinta. Suatu persembahan, yang mungkin hanya merupakan sekeping wujud kebudayaan dari bangunan kebudayaan Indonesia yang besar dan indah, kepada generasi Indonesia di masa kini dan masa nanti. Semoga Bangsa dan Negara bergembira menerimanya," kata YHK.
Alih kelola TMII telah menjadi polemik di masyarakat. Ada yang setuju, dan tidak sedikit yang menolaknya. Yayasan Harapan Kita menyampaikan terima kasih kepada mereka yang tidak setuju atas alih kelola TMII oleh pemerintah. Hal itu menjadi pengingat pengurus YHK untuk bekerja lebih hati-hati agar tidak melakukan kesalahan.
Baca juga: Terapkan PPKM Mikro, Tempat Wisata Ragunan, Ancol dan TMII Tutup Sementara
Serah terima ini sebagai bukti tidak ada upaya menghalang-halangi proses alih kelola TMII kepada negara sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang diteken Presiden Jokowi.
"Tibalah pada puncak kegembiraan kami, melalui Bapak Presiden kami serahkan Taman Mini kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semoga pemerintah sudi menerimanya," kata YHK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Resmi! PT Taman Wisata Candi Akan Kelola TMII Selama 25 Tahun
Selama ini YHK sebagai pengelola TMII telah memberi kontribusi kepada negara. Di mana saat ini, TMII memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan berbasis kompetensi manajerial dan kompetensi teknis terhadap skill (keterampilan), personal's atribute (atribut perseorangan), knowledge (ilmu pengetahuan), dan tercermin dari job behaviour (perilaku kinerja) yang terukur dan dapat dievaluasi.
"Dengan demikian, terasa terpenuhilah harapan kami mempersembahkan kembali hasil kegotong-royongan masyarakat ini kepada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tercinta. Suatu persembahan, yang mungkin hanya merupakan sekeping wujud kebudayaan dari bangunan kebudayaan Indonesia yang besar dan indah, kepada generasi Indonesia di masa kini dan masa nanti. Semoga Bangsa dan Negara bergembira menerimanya," kata YHK.
Alih kelola TMII telah menjadi polemik di masyarakat. Ada yang setuju, dan tidak sedikit yang menolaknya. Yayasan Harapan Kita menyampaikan terima kasih kepada mereka yang tidak setuju atas alih kelola TMII oleh pemerintah. Hal itu menjadi pengingat pengurus YHK untuk bekerja lebih hati-hati agar tidak melakukan kesalahan.
Baca juga: Terapkan PPKM Mikro, Tempat Wisata Ragunan, Ancol dan TMII Tutup Sementara
Lihat Juga :
tulis komentar anda