Ketua Banggar DPR: Utang Pemerintah Meningkat, Tidak Perlu Panik
Senin, 28 Juni 2021 - 16:38 WIB
Said justru menilai, pernyataan BPK soal utang ini baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerjasama antar lembaga disaat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi. Sikap ini jauh dari kepatutan dan tidak menjadi teladan yang baik rakyat yang sedang sudah menghadapi pandemi. “Pernyataan BPK ini bajik walau kurang bijak,” tegasnya. Baca juga: Duh, Beban Utang Pemerintah Sudah Sangat Mengkhawatirkan!
Politisi Senior PDI Perjuangan ini berharap antar lembaga dan kementerian hendaknya tidak saling “menyerang” dimuka umum. Sebab yang dibutuhkan dalam menanggulangi Covid19 dan dampak sosial ekonominya yaitu semangat gotong royong. Apalagi BPK adalah lembaga negara.
Dengan demikian, sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur kuat oleh UUD 1945 dan UU No 6 tahun 2006 maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya. “Bila ada pertimbangan lain di luar UU maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan,” terangnya.
BPK jelasnya akan lebih bijak bila menemukan berbagai praktik internasional yang baik dalam tata kelola utang pemerintah. “Lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan,” sarannya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan profil utang pemerintah dengan mengacu data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu menunjukkan resiko valas yang menunjukkan tren penurunan. Dari total utang pemerintah pada 2019 sebesar Rp4.778 triliun, sebesar Rp1.808,9 triliun (37,8%) dalam bentuk valas.
Politisi Senior PDI Perjuangan ini berharap antar lembaga dan kementerian hendaknya tidak saling “menyerang” dimuka umum. Sebab yang dibutuhkan dalam menanggulangi Covid19 dan dampak sosial ekonominya yaitu semangat gotong royong. Apalagi BPK adalah lembaga negara.
Dengan demikian, sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur kuat oleh UUD 1945 dan UU No 6 tahun 2006 maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya. “Bila ada pertimbangan lain di luar UU maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan,” terangnya.
BPK jelasnya akan lebih bijak bila menemukan berbagai praktik internasional yang baik dalam tata kelola utang pemerintah. “Lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan,” sarannya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan profil utang pemerintah dengan mengacu data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kemenkeu menunjukkan resiko valas yang menunjukkan tren penurunan. Dari total utang pemerintah pada 2019 sebesar Rp4.778 triliun, sebesar Rp1.808,9 triliun (37,8%) dalam bentuk valas.
Lihat Juga :