Punya KTP Ganda DKI dan Banten, Buronan Hendra Subrata Ubah Nama, Tanggal Lahir, dan Agama
Minggu, 27 Juni 2021 - 00:04 WIB
JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Hendra Subrata alias Endang Rifai memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Terpidana memiliki KTP DKI Jakarta dan Banten.
"Perbedaannya dalam KTP Provinsi Banten nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang sebetulnya adalah Hendra Subrata," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, Sabtu (26/4/2021). (Baca juga; DPO 10 Tahun Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura )
Leonard menyebutkan, terdapat perbedaan tempat dan tanggal lahir. Dia menjelaskan pada KTP Jakarta, Hendra Subrata lahir 4 Mei 1940 di Jakarta, sedangkan di KTP Banten, Endang Rifai alias Hendra Subrata lahir pada 6 Juni 1948 di Tangerang. "Agama yang semula agama Kristen (KTP DKI), di KTP Provinsi Banten beragama Islam," terangnya.
Kemudian, Leonard mengatakan saat membandingkan foto antara KTP DKI dan Banten milik Hendra. Sidik jari pada kedua KTP itu turut diperiksa. "Selanjutnya atase kepolisian melakukan pencocokan sidik jari Endang Rifai dan hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa kedua sidik jari identik dengan Hendra Subrata," pungkasnya.
Sebagai informasi, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Hendra juga telah buron sejak September 2011 atau hampir 10 tahun dan menetap di Singapura. Terpidana ditangkap saat memperpanjang paspor atau izin tinggal di KBRI Singapura. (Baca juga; Tiba di Kejagung Pakai Rompi Oranye, Hendra Subrata Tertunduk Lesu )
"Perbedaannya dalam KTP Provinsi Banten nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang sebetulnya adalah Hendra Subrata," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, Sabtu (26/4/2021). (Baca juga; DPO 10 Tahun Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura )
Leonard menyebutkan, terdapat perbedaan tempat dan tanggal lahir. Dia menjelaskan pada KTP Jakarta, Hendra Subrata lahir 4 Mei 1940 di Jakarta, sedangkan di KTP Banten, Endang Rifai alias Hendra Subrata lahir pada 6 Juni 1948 di Tangerang. "Agama yang semula agama Kristen (KTP DKI), di KTP Provinsi Banten beragama Islam," terangnya.
Kemudian, Leonard mengatakan saat membandingkan foto antara KTP DKI dan Banten milik Hendra. Sidik jari pada kedua KTP itu turut diperiksa. "Selanjutnya atase kepolisian melakukan pencocokan sidik jari Endang Rifai dan hasilnya diperoleh kesimpulan bahwa kedua sidik jari identik dengan Hendra Subrata," pungkasnya.
Sebagai informasi, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Hendra juga telah buron sejak September 2011 atau hampir 10 tahun dan menetap di Singapura. Terpidana ditangkap saat memperpanjang paspor atau izin tinggal di KBRI Singapura. (Baca juga; Tiba di Kejagung Pakai Rompi Oranye, Hendra Subrata Tertunduk Lesu )
(wib)
tulis komentar anda