Berkas Perkara Unlawful Killing Lengkap, 2 Personel Polda Metro Segera Disidang

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dinyatakan lengkap atau P21. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR, Anggota Polda Metro Jaya.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Jumat (25/6/2021).



Leonard menjelaskan, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Peneliti hari ini. Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan P-21.

Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 2 Tersangka Unlawful Killing ke JPU



Setelah dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Polri untuk proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum dirinci kapan agenda itu akan dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!