Kasus Suap di PUPR, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Segera Diadili

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:40 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. Juarsah akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap USD200 Ribu



Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan untuk terdakwa Juarsah itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, pada hari ini. Selanjutnya, pihak PN Palembang yang akan menentukan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Juarsah.

"Hari ini Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!