Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:18 WIB
Kejagung bakal kembali memulangkan salah seorang buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dari Negara Singapura. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memulangkan salah seorang buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dari Negara Singapura.



Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya.

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Leonard.

Sebab itu, kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan yang mulia Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan terpidana.



Awalnya, menurut Leonard, pemulangan terpidana Hendra dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis dengan lesawat Charter. Namun, hal itu mengalami perubahan.

"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," tutup Leonard.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More