Buronan Percobaan Pembunuhan di Singapura Akan Dipulangkan Kejagung

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:18 WIB
Kejagung bakal kembali memulangkan salah seorang buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dari Negara Singapura. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memulangkan salah seorang buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dari Negara Singapura.

Baca juga: Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin di Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Cuma Berasumsi



Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi diketahui saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Usut Dugaan Korupsi ASABRI

"Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!