36 Pegawai Positif COVID-19, KPK Batasi Kedeputian Penindakan Bekerja di Kantor
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:31 WIB
KPK melakukan pembatasan kerja di kantor terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi lantaran sebanyak 36 pegawai kedeputian tersebut dinyatakan positif Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pembatasan kerja di kantor terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Hal itu dikarenakan sebanyak 36 pegawai kedeputian tersebut dinyatakan positif Covid-19 .
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 s/d 25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Ali menegaskan bahwa kegiatan penindakan dan eksekusi masih tetap dilakukan jika kegiatan tersebut telah terjadwal sebelumnya.
Baca juga: Tak Dapat Lahan Makam, Jenazah Pasien COVID-19 Terpaksa Diinapkan di Rumah
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 s/d 25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Ali menegaskan bahwa kegiatan penindakan dan eksekusi masih tetap dilakukan jika kegiatan tersebut telah terjadwal sebelumnya.
Baca juga: Tak Dapat Lahan Makam, Jenazah Pasien COVID-19 Terpaksa Diinapkan di Rumah
Lihat Juga :