36 Pegawai Positif COVID-19, KPK Batasi Kedeputian Penindakan Bekerja di Kantor

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:31 WIB
KPK melakukan pembatasan kerja di kantor terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi lantaran sebanyak 36 pegawai kedeputian tersebut dinyatakan positif Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pembatasan kerja di kantor terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Hal itu dikarenakan sebanyak 36 pegawai kedeputian tersebut dinyatakan positif Covid-19 .

"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 s/d 25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Ali menegaskan bahwa kegiatan penindakan dan eksekusi masih tetap dilakukan jika kegiatan tersebut telah terjadwal sebelumnya.



Baca juga: Tak Dapat Lahan Makam, Jenazah Pasien COVID-19 Terpaksa Diinapkan di Rumah



"Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

KPK, lanjut Ali, juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.

"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," katanya.

Baca juga: KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More