Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Langgar Permenkumham
Selasa, 26 Mei 2020 - 12:36 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti menyebut bahwa wawancara yang dilakukan Siti Fadilah bersama dengan Deddy Corbuzier telah melanggar dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona)
Peraturan tersebut berbunyi butir-butir terkait di antaranya adalah Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Lalu Pada Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Sedangkan pada Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksanaan Peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dan pada Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Rika menjelaskan berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu 20 Mei 2020 malam di Ruang Paviliun Kartika Kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.
"Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya
menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," jelasnya.
Rika mengungkapkan, petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti Fadilah.
"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020," ungkapnya.
"Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," tambahnya. (Baca juga: Faktor Usia dan Keahlian, Pakar Hukum: Siti Fadilah Layak Terima Asimilasi)
Karena kesehatan yang membaik, Siti pun kembali menjalani masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Alasan dirinya diperbolehkan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto karena rujukan dari klinik Rutan sebab Siti mengalami asma.
"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona)
Peraturan tersebut berbunyi butir-butir terkait di antaranya adalah Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Lalu Pada Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Sedangkan pada Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksanaan Peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dan pada Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Rika menjelaskan berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu 20 Mei 2020 malam di Ruang Paviliun Kartika Kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.
"Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya
menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," jelasnya.
Rika mengungkapkan, petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti Fadilah.
"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020," ungkapnya.
"Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," tambahnya. (Baca juga: Faktor Usia dan Keahlian, Pakar Hukum: Siti Fadilah Layak Terima Asimilasi)
Karena kesehatan yang membaik, Siti pun kembali menjalani masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Alasan dirinya diperbolehkan berobat ke RSPAD Gatot Soebroto karena rujukan dari klinik Rutan sebab Siti mengalami asma.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda