Soal Impor Emas, Marwan Batubara: Antam Pasti Sesuai Prosedur

Senin, 21 Juni 2021 - 21:18 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES), Marwan Batubara (kiri). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Dalam satu pekan belakangan ini, publik dihebohkan kabar mengenai dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kabar ini mencuat lewat pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2021).

Ia menyebut ada indikasi manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5% tapi ditiadakan alias 0%.



Atas tudingan ini, PT Aneka Tambang Persero Tbk atau Antam sudah angkat bicara. Manajemen emiten berkode saham ANTM itu memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017.

Baca juga: Diduga Pencucian Uang, Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Impor Emas Rp47,1 T
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!