Soal Lockdown, Legislator PKS Ingatkan UU Kekarantinaan Kesehatan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 08:59 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wacana lockdown kembali mencuat setelah kasus positif Covid-19 belakangan ini meningkat. Diketahui, data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan kenaikan 12.990 kasus positif harian pada Jumat 18 Juni 2021.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa ketentuan karantina sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia menambahkan, kewajiban pemerintah sudah diatur secara detail dalam UU tersebut.



"Tinggal dilaksanakan oleh pemerintah konten undang-undang tersebut," ujar Mufida kepada SINDOnews, Sabtu (19/6/2021).

Dia pun membeberkan bunyi Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!